SUKABUMI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap satu tersangka berinisial S (22) terkait investasi bodong yang menimbulkan kerugian hingga Rp2,7 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (3/3/2023).
“Tersangka atas nama S ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Sukabumi, tersangka S berusia 22 tahun merupakan ibu rumah tangga. Kejahatan yang dilakukan tersangka dari bulan Agustus 2022, kemudian dilaporkan tanggal 23 Februari 2023 kemarin,” ujar Maruly kepada MNC Portal Indonesia.
Maruly mengatakan, dari hasil pengembangan para korban, kerugian Rp2,7 dapat bertambah bila para korban investasi bodong terus berdatangan.
“Sementara yang kita daftarkan ada 60 korban dengan kerugian masing-masing yang bervariasi, dari mulai Rp40 juta, Rp150 juta atau puluhan juta sampai dengan ratusan juta, total kerugian yang baru kami bisa datangkan sebesar Rp2,7 miliar, mungkin masih ada calon calon korban lain yang masih ada dan kita perlu selidiki,” ujar Maruly.
Tersangka investasi bodong berkedok bisnis yang bergerak dibidang tekstil di terapkan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP atau penipuan dan penggelapan dengan masing-masing 4 tahun penjara.
“Jadi dilakukan oleh yang bersangkutan dengan modus investasi jual beli barang tas atau pakaian jadi, maupun barang barang kredit itu, tersangka sebenarnya seperti menggali lobang tutup lobang. Jadi dari member yang pertama kemudian nanti member yang berikutnya untuk membayarkan istilahnya bunganya, profitnya dari korban-korban yang sebelumnya,” ujar Maruly.
Untuk diketahui, sebanyak 10 korban investasi bodong melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Mako Polres Sukabumi, Sabtu 25 Februari 2023. Korban yang sebagian besar merupakan kalangan ibu muda itu mengaku telah menjadi korban praktek investasi bodong berkedok bisnis yang bergerak dibidang tekstil.
“Jadi sekarang mau melapor dugaan kasus penipuan investasi bodong dan saya rugi Rp400 juta,” ujar salah satu korban, Anggun Prima Lestari (21) warga Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Follow Berita Okezone di Google News