Sementara itu, Daniar Tri Sasongko selaku pengacara Eddy meminta polisi menolak permohonan penanggguhan penahanan Kastermans. "Jika penangguhan penahanan dikabulkan, saya khawatir dia akan kabur keluar negeri," katanya.
Daniar mendesak polisi melanjutkan proses penyidikan kepada Kastermans hingga diajukan ke persidangan. "Polisi harus melakukan proses hukum secara adil. Apalagi sekarang sedang ramai WNA bekerja ilegal di Bali," ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)