DENPASAR - Polsek Denpasar menahan seorang warga negara Belanda, Dirk Hermanus Egbertus Kastermans (60). Kastermans jadi tersangka kasus penipuan penyewaan vila di Sanur, Bali.
"Kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan," kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana, Minggu (5/3/2023).
Kastermans ditahan sejak Kamis (2/3/2022). Bule negeri kincir angin itu dijerat Pasal 378, 266 ayat KUHP tentang Penipuan dan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.
Kasus bermula ketika Kasternans melakukan over kontrak vila yang dia sewa di daerah Sanur, November 2020 silam. Vila mewah itu kemudian disewakan Eddy Lamjani, warga Indonesia yang juga pengusaha toko mebel.
Kasus Penipuan Robot Trading Net89, Korban Tagih Janji Pengembalian Uang
Keduanya lalu melakukan transaksi di hadapan notaris Eric Basuki. Dalam transaksi itu, Eddy menyerahkan uang tunai Rp455 juta kepada Kastermans dengan perjanjian sewa hingga 2045. Transaksi dituangkan dalam akta perjanjian pengoperan hak sewa.
Setelah menerima uang jutaan Rupiah, Kastermans tidak menyerahkan vila. Bahkan terungkap Kastermans telah menyewakan vila itu kepada orang lain yang juga pacarnya.
Eddy lalu memberikan waktu hingga Juni 2022. Namun hingga batas waktu, Kastermans kembali mengingkari. Bule itu lalu menulis pernyataan di atas materai yang isinya akan membayar Rp50 juta per bulan kepada Eddy setelah batas waktu Juni 2022.
Baca juga:
Namun hingga saat ini Kastermans tidak membayar sepeserpun. Jika dihitung total sudah sekitar Rp955 juta tidak dibayarkan sepeser pun kepada Eddy.
Menurut Teja, pengacara Kastermans telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan. "Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dokter RS Bhayangkara Polda Bali," ujarnya.