Pada kasus pembebasan lahan tersebut diduga adanya kelebihan bayar (mark up) dengan modus penambahan biaya pada komponen bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTP) dan biaya notaris yang seharusnya tidak termasuk dalam komponen pembebasan lahan.
Untuk lokasi dugaan indikasi kasus korupsi pada ganti rugi tanam tumbuh tersebut berada di beberapa titik sepanjang lahan di area pembangunan tol tahap pertama yaitu Bengkulu-Taba Penanjung.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.