Share

Diserahkan ke Kejaksaan, Pemeran Video Porno Kebaya Merah Segera Disidang

Lukman Hakim, Koran Sindo · Senin 06 Maret 2023 20:30 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 06 519 2776466 diserahkan-ke-kejaksaan-pemeran-video-porno-kebaya-merah-segera-disidang-XxllBVF6hd.jpg Polda Jatim lakukan pelimpahan tahap 2 tersangka video porno Kebaya Merah ke Kejaksaan (Foto: Lukman Hakim)

SURABAYA - Polda Jawa Timur melakukan pelimpahan tahap 2 perkara video porno Kebaya Merah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima Kejari Surabaya, pada Senin (6/3/2023).

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ali Prakosa, terdapat tiga tersangka. Mereka adalah, Aryarota Cumba Salaka (ACS) alias Aro, Anisa Hardiyanti (AH) dan Chavia Zagita (CZ).

"Dalam waktu tidak lama lagi, kami segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan," ujarnya.

Ia menyatakan, perkara ini bermula saat para tersangka bersepakat untuk melakukan adegan ranjang yang dilakukan bertiga atau threesome. Adegan panas itu dilakukan tersangka di salah satu hotel di Surabaya.

Mereka bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri menggunakan handphone (HP). Usai melalui proses editing, hasil rekamannya dijual melalui media sosial Twitter dengan harga bervariasi.

BACA JUGA:

Pelaku Penyebaran Video Porno di Sumsel Ditangkap, Pacarnya Masih Diburu Polisi 

Follow Berita Okezone di Google News

Mengacu pada durasi film, harganya mulai dari Rp300.000 hingga Rp750.000. Uang hasil penjualan dibagi bertiga. Sejak Mei 2022, para tersangka meraup keuntungan Rp7 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tersangka kami tahan di Rutan Polda Jatim selama 20 hari ke depan," kata Ali.

Video porno Kebaya Merah berdurasi 16 menit 1 detik sempat viral di media sosial. Dalam video, seorang perempuan berkebaya merah tampak berperan menawarkan sesuatu pada seorang pria yang sedang berada di dalam kamar mandi.

Kemudian, keduanya terlihat memakai semacam topeng yang hanya menutupi kedua matanya. Selanjutnya melakukan perbuatan porno aksi.

Dari ketiga tersangka, ACS sendiri bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO). Sedangkan AN, pemeran wanita berkebaya merah adalah warga Malang yang berprofesi sebagai model.

Untuk tersangka CZ, hasil pengembangan dari 92 video porno yang ditemukan polisi dari laptop ACS. Tersangka CZ adalah pemeran ketiga di video threesome bersama dua tersangka video mesum kebaya merah, yakni ACS dan AN.

Adapun CZ adalah seorang mahasiswi berusia 22 tahun yang berasal dari Denpasar, Bali. Polisi menangkap CZ di tempat tinggalnya, Sidoarjo, Jawa Timur.

1
3
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini