Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diserahkan ke Kejaksaan, Pemeran Video Porno Kebaya Merah Segera Disidang

Lukman Hakim , Jurnalis-Senin, 06 Maret 2023 |20:30 WIB
Diserahkan ke Kejaksaan, Pemeran Video Porno Kebaya Merah Segera Disidang
Polda Jatim lakukan pelimpahan tahap 2 tersangka video porno Kebaya Merah ke Kejaksaan (Foto: Lukman Hakim)
A
A
A

SURABAYA - Polda Jawa Timur melakukan pelimpahan tahap 2 perkara video porno Kebaya Merah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima Kejari Surabaya, pada Senin (6/3/2023).

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ali Prakosa, terdapat tiga tersangka. Mereka adalah, Aryarota Cumba Salaka (ACS) alias Aro, Anisa Hardiyanti (AH) dan Chavia Zagita (CZ).

"Dalam waktu tidak lama lagi, kami segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan," ujarnya.

Ia menyatakan, perkara ini bermula saat para tersangka bersepakat untuk melakukan adegan ranjang yang dilakukan bertiga atau threesome. Adegan panas itu dilakukan tersangka di salah satu hotel di Surabaya.

Mereka bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri menggunakan handphone (HP). Usai melalui proses editing, hasil rekamannya dijual melalui media sosial Twitter dengan harga bervariasi.

BACA JUGA:

Pelaku Penyebaran Video Porno di Sumsel Ditangkap, Pacarnya Masih Diburu Polisi 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement