Adapun Mario dan temannya Shane Lukas Rotua dijerat dengan tuduhan penganiayaan terhadap David . Namun, Kuasa Hukum David dari LBH Ansor Muhammad Hamzah membuka kemungkinan akan adanya pasal pembunuhan berencana dalam kasus ini.
"Penyidik menempuh hal tersebut pastilah berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap dari bukti-bukti yang telah diperiksa oleh penyidik. Mengenai pasal-pasal yang disangkakan adalah hak penuh dari penyidik kepolisian," ujarnya kepada MPI.
Baca Berita Selengkapnya: Mario Dandy Si Anak Pejabat Kini Ditahan di Polda Metro Jaya
(Rahman Asmardika)