Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ahli Pidana Sebut Surat Dakwaan Teddy Minahasa Batal demi Hukum

Dimas Choirul , Jurnalis-Selasa, 07 Maret 2023 |12:31 WIB
Ahli Pidana Sebut Surat Dakwaan Teddy Minahasa Batal demi Hukum
Ahli pidana dari UI, Eva Achjani menyebut surat dakwaan terhadap Irjen Teddy Minahasa batal demi hukum. (MPI/Dimas Choirul)
A
A
A

JAKARTA - Ahli Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa menyebut surat dakwaan terhadap terdakwa kasus narkotika, Irjen Teddy Minahasa, batal demi hukum.

Eva mengungkapkan hal tersebut menanggapi pertanyaan penasihat Hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).

Hotman awalnya bertanya soal pasal yang didakwakan seseorang aparat kepolisian dalam kasus narkotika, merujuk kasus Teddy Minahasa.

"Pertanyaan saya, kalau seorang aparat polisi melakukan pelanggaran terhadap tata cara penyimpanan, tata cara penyisihan narkoba, apakah harusnya didakwa 114 atau 140 yang juga sama sama pidana?" tanya Hotman.

"Iya karena spesifik ini delik propria. Di sana ada ketentuan penyidik Polri maupun PPNS 88, 89, ketika berkaitan dengan administrasi atau tata cara penyimpanan, maka kita akan tunduk pada ketentuan pasal 140 sebagai lex specialis," ucap Eva.

Hotman pun menegaskan kembali pertanyaannya.

"Jadi seorang penyidik polisi yang melanggar tata cara penyimpanan, menyimpan di luar jangka waktu, menyisihkan kilogram di luar ketentuan, kena sanksi pidana 140?," tanya Hotman lagi.

"Betul. Dalam konteks barang bukti," jawab Eva.

Hotman beserta tim penasihat hukum pun senyum-senyum mendengar jawaban Ahli Pidana tersebut. Menurut Hotman, seharusnya pasal yang didakwaan terhadap Teddy bukan Pasal 112, melainkan Pasal 140.

"Wah ini surat dakwaan salah dong majelis. Kok 112? (Sambil senyum-senyum)," ujar Hotman ke Majelis.

Hotman kembali menegaskan pertanyaannya kepada ahli pidana terkait arti dari surat dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

"jadi surat dakwaan seperti itu harusnya apa?," tanya Hotman lagi.

"Batal demi hukum," ujar Eva.

"sekali lagi Bu?," tanya Hotman, menegaskan.

"Batal demi hukum," jawab Eva lagi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement