BOGOR - Sebanyak 30 sepeda motor dengan knalpot bising atau brong di sekitar Sistem Satu Arah (SSA) Istana Kepresidenan Bogor ditindak polisi.
"Penindakan terhadap knalpot brong ini bertujuan untuk menjaga kondusivitas wilayah Kota Bogor," kata Kapolreta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).
Penindakan knalpot bising itu dilakukan jajarannya pada Selasa (7/3/2023) dini hari. Selain untuk menjaga kondusivitas, penggunaan knalpot bising pada sepeda motor melanggar aturan lalu lintas.
"Penggunaan knalpot brong dilarang dan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat," ucapnya.