Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Eks Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka Gratifikasi Rp15 Miliar, Kode Hadiah Ulang Tahun

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 08 Maret 2023 |07:56 WIB
4 Fakta Eks Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka Gratifikasi Rp15 Miliar, Kode Hadiah Ulang Tahun
KPK tetapkan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka gratifikasi (Foto: Achmad Al Fiqri)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dijerat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Berikut fakta-faktanya:

1. Pengembangan Kasus

Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta mengatakan, penetapan Saiful sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus dari perkara dugaan suap yang sebelumnya juga menjerat Saiful. Fakta dugaan penerimaan gratifikasi itu muncul dari sejumlah keterangan di persidangan. 

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan kembali mengumumkan tersangka SI, Bupati Sidoarjo periode 2010 s/d 2015 dan periode 2016 s/d 2021," kata Alex saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa 7 Maret 2023.

Pada perkara sebelumnya, Saiful Ilah menjadi penerima suap dari pemenang tender proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. Untuk perkara tersebut, ia telah bebas pada 7 Januari 2022 setelah divonis 3 tahun.

2. Kode Gratifikasi Hadiah Ulang Tahun hingga Uang Lebaran 

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta, Saiful diduga telah menerima gratifikasi baik dalam bentuk uang dan barang selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo. Saiful menerima gratifikasi dengan dalih hadiah ulang tahun, uang lebaran, hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah Grogol Gilir.

3. Gratifikasi dalam Bentuk Emas hingga Jam Tangan Mewah 

Pihak yang diduga sebagai pemberi gratifikasi mulai dari ASN di Pemkab Sidoarjo, direksi BUMD, hingga pihak swasta. Penyerahan gratifikasi itu dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai dengan pecahan mata uang Rupiah, dan mata uang asing seperti USD.

"Untuk bentuk barang yang diterima SI antara lain berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal," kata Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta.

4. Gratifikasi Rp15 Miliar

Saat ini, besaran gratifikasi yang diterima Saiful sejumlah sekitar Rp15 miliar dan Tim Penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.

Atas perbuatannya, Saiful disangkakan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement