JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan kepada David Ozora (17) korban penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan, Mario Dandy Satrio.
LPSK memutuskan memberikan perlindungan tersebut kepada David ozora selama enam bulan lamanya.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menuturkan aturan LPSK mengatur perlindung terhadap terlindung dibatasi selama enam bulan.
"Di LPSK itu masa perlindungannya itu per enam bulan sejak diputuskan. Menjelang berakhirnya enam bulan tersebut, kalau terlindung masih membutuhkan perlindungan lanjutan itu harus menunjukkan permohonan perlindungan perpanjangan," ujar Edwin saat ditemui di ruangannya, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Ajukan Perlindungan LPSK, Saksi Kunci Penganiayaan David Ozora Sempat Diintervensi 7 OTK
Edwin mengatakan, evaluasi per enam bulan ini menjadi tolak ukur memastikan perlindungan yang telah diberikan LPSK. Ia menegaskan, pengajuan permohonan di setiap enam bulan ini menjadi kesepakatan dari kedua belah pihak.
Baca juga: LPSK Sebut Kekasih Mario Pernah Ajukan Permohonan Perlindungan
"LPSK bisa menolak atau bisa mengabulkan permohonan perpanjangan. Kalau dirasa LPSK, perlindungan itu masih dibutuhkan terlindung, maka LPSK menyetujui pemberian perlindungan begitu pun sebaliknya," katanya.