Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ajukan Perlindungan LPSK, Saksi Kunci Penganiayaan David Ozora Sempat Diintervensi 7 OTK

Muhammad Farhan , Jurnalis-Rabu, 08 Maret 2023 |07:20 WIB
Ajukan Perlindungan LPSK, Saksi Kunci Penganiayaan David Ozora Sempat Diintervensi 7 OTK
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Muanas menyampaikan bahwa kliennya hendak mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK guna mencegah adanya bentuk tekanan psikologis yang digencarkan oleh pelaku melalui orang lain.

"Iya, jadi kita mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, dengan pertimbangan kekhawatiran psikologi dari klien kita. Karena LPSK kan, kalau kita baca, memiliki kewenangan untuk bisa melindungi saksi dari ancaman fisik maupun psikis," tutur Muanas.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menambahkan bahwa saksi kunci N dan R memang telah mengajukan permohonan perlindungan pada 3 Maret 2023 yang lalu.

"N dan R sudah mengajukan permohonan tanggal 3 Maret. Prosesnya masih kita telaah juga. Kami mengikuti keterangan N dan R. Kami juga kroscek keterangannya dengan penyidik seperti apa. Mungkin dalam waktu dekat permohonannya akan diputuskan dengan pimpinan secara bersama," kata Edwin.

LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap Cristalino David Ozora, korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio. Perlindungan diputuskan setelah sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (6/3/2023).

Bentuk perlindungan yang diberikan LPSK yakni pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.

“Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan resminya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement