Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan.
"Ya, karena pada saat itu dia masih berstatus karyawan BRI dan berhenti jadi karyawan BRI saat ketahuan sekitar tahun 2020," jelasnya.
Sedangkan laporan dari pihak BRI, katanya, pada tanggal 29 September 2022.
"Kalau memang ini terbukti Pasal 374, ancaman tersangka bisa 5 tahun penjara karena berbeda dengan penggelapan biasa," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.