Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru, 4 Tersangka Ditahan

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Kamis, 09 Maret 2023 |06:45 WIB
Korupsi Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru, 4 Tersangka Ditahan
Tersangka korupsi pembangunan Masjid Raya Pekanbaru. (Ist)
A
A
A

PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejati) Riau menahan empat tersangka korupsi Masjid Raya Pekanbaru Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaaan Tinggi Riau Bambang Heri Purwanto menjelaskan, masjid tersebut merupakan masjid yang pada memiliki sejarah yakni dibangun sejak Kerajaan Kesultanan Siak.

"Penetapan tersangka oleh penyidik dilakukan setelah mempunyai 2 alat bukti yang cukup, di antaranya saksi, petunjuk, ahli. Kemudian Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 16 orang saksi dalam perkara ini," katanya Rabu (8/3/2023).

"Penetapan tersangka setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan terhadap empat orang yang awalnya saksi lalu ditingkatkan menjadi tersangka," tuturnya.

Para tersangka adalah SY selaku KPA merangkap PPK, AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, AB selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi, dan IC selaku pihak swasta atau pemilik pekerjaan.

Bambang Heri Purwanto menjelaskan, penyidik melakukan gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau TA. 2021. Dari hasil gelar perkara itulah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

Setelah ditetapkan tersangka, mereka pun ditahan.

BACA JUGA:

Sambut Ramadhan, Masjid Raya Al Jabbar Ditutup 2 Pekan 

"Bahwa pada 2021 Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau melaksanakan kegiatan pekerjaan pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru yang bersumber dari APBD dengan pagu anggaran sebesar Rp8,65 miliar. Bahwa pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV. Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6,3 miliar," ujarnya.

Dilanjutkannya bahwa pekerjaan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 03 Agustus 2021 s/d 30 Desember 2021.Pada tanggal 20 Desember 2021 PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan 80 persen dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen.

"Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 (kekurangan volume pekerjaan). Bahwa perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditemukan negara sekitar Rp1,3 miliar," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement