BENGKULU - Anggota Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu mengungkap dan mengamankan sebanyak 4 terduga pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong , dalam kurun waktu satu pekan.
Dari pengungkapan itu, dua diantaranya terduga pelaku tanaman ganja di areal perkebunan dan areal perkarangam rumah. Dua terduga itu berinisial MR (36) dan FR (38), warga Kabupaten Rejang Lebong.
Dari keduanya berhasil diamankan sebanyak 42 batang ganja. Rinciannya, dari terduga pelaku MR, sebanyak 29 batang ganja ditanam di areal kebun cabai miliknya dan terduga pelaku FR, sebanyak 13 batang ganja ditanam di areal perkarangan rumah yang berjarak sekira 30 meter.
 BACA JUGA:
Puluhan tanaman ganja yang berhasil diamankan itu setara dengan 1,5 Kilogram (Kg), dari terduga pelaku MR, dan 68,70 gram dari terduga pelaku FR.
Selain dua terduga pelaku itu, polisi juga mengamankan perempuan paruh baya, berinisial RL (45), warga Kabupaten Rejang Lebong. Dari perempuan ini berhasil diamankan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis sabu, beberapa alat hisap dan uang tunai Rp200 ribu.
Kemudian, warga Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan, berinisial AM (34), yang kedapatan menyimpan 1 paket narkotika jenis sabu di dalam kantong bubuk kopi.
Follow Berita Okezone di Google News