Dodi menjelaskan, keempat pelaku awalnya bermodus pura-pura untuk mengamen di sepanjang jalan lampu merah Tomang arah Tangerang. Setelah itu, mereka kemudian melakukan aksinya dengan melakukan pemalakan terhadap sopir truk saat kondisi macet.
"Mereka meminta sejumlah uang terhadap pengemudi sopir truk secara paksa yang mengakibatkan resahnya pengemudi truk yang dapat menimbulkan tindakan kriminal," ucapnya.
Kepada polisi, para pelaku mengaku sudah tiga bulan melakukan aski pemalakan tersebut. Dalam seharinya, mereka bisa meraup untung hingga Rp60 ribu. "Per sopir truk dimintakan uang Rp2 ribu hingga Rp5 ribu," bebernya.
Dody menambahkan, uang hasil kejahataan itu digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tak jarang pula, untuk dibelikan minuman alkohol.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.