Dia melanjutkan, contohnya saja, saat ini ada 62 kasus TPPU yang dilakukan oleh bendahara Partai Politik (Parpol) namun belum diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pihaknya dan Kemenkeu pun berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus tersebut berdasarkan UU TPPU.
"Maaf, Papua itu kan sudah lama saya bilang itu banyak korupsinya tapi temuan baru intelejen, tapi enggak berani ditindak, terus ayo kita anu ketemu juga bisa diambil. Papua tuh itu kan banyak pencucian uangnya juga, Nah yang saya katakan itu ingin menegakkan UU tindak pidana pencucian uang," jelasnya.
(Nanda Aria)