JAKARTA - Mario Dandy Satriyo (20) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, David(17). Akibat perbuatan Mario, membuat korban koma.
Mario Dandy saat ini ditahan di Polda Metro Jaya sejak 22 Februari 2023. Akan tetapi, hingga saat ini, ia belum dijenguk oleh pihak keluarga.
“Belum (keluarga jenguk Mario Dandy),” kata Kuasa Hukum MDS, Dolfie Rompas saat dikonfirmasi, Senin (13/3/2023).
Dolfie pun tidak menjelaskan secara rinci terkait alasan sang ayah Rafael Alun Trisambodo dan keluarga belum menjenguknya di Polda Metro Jaya.
Sekadar mengingatkan, Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap D anak pengurus GP Ansor. Sebanyak 40 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang digelar di Kompleks Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023).
"Dari 37 adegan yang kita siapkan, tadi berkembang menjadi 40 adegan. Adegan ke-40 terbagi menjadi dua karena angelnya berbeda, 40 A dan 40 B," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengky Haryadi pada wartawan, Jumat (10/3/2023).
Hengki menuturkan,dari 37 reka adegan yang direncanakan polisi, ternyata ada sejumlah adegan tambahan. Adapun adegan tambahan diperoleh penyidik dari saksi-saksi yang turut melakukan adegan rekonstruksi tersebut.
"Ini salah satu fungsi dari rekonstruksi. Salah satu saksi mengatakan ada beberapa angel yang belum kita terima," tuturnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.