MUBA - Gara-gara ulahnya mencabuli dan hendak memperkosa HW (37) seorang janda anak enam warga Keban 1 Kecamatan Sanga Desa, seorang pemuda berinisial PS (19) warga desa Kemang kecamatan Sanga desa akhirnya ditangkap unit Reskrim Polsek Sanga Desa, Senin (13/3/2023).
Peristiwa yang menimpah korban terjadi pada hari Sabtu (11/03/2023) sekitar pukul 04.30 WIB, yang mana saat itu korban sedang tidur bersama anaknya yang masih berusia lima tahun, tiba-tiba tersangka masuk rumah korban dan langsung menuju kamar korban.
Saat itu tersangka yang melihat korban tidur terlentang, membuat timbul nafsu birahinya dan semakin bernafsu, lalu melakukan tindakan cabul terhadap korban.
Dan belum sempat tersangka bertindak lebih jauh, korban terbangun dan terkejut yang kemudian berteriak minta tolong, sehingga tersangka ketakutan dan berlari lewat pintu dapur. Selanjutnya korban melapor kejadian yang menimpahnya ke Polsek Sanga desa.
Setelah menerima laporan dari korban, tim Reskrim Polsek Sanga Desa yang dipimpin oleh Iptu Nasirin langsung mengambil langkah-langkah guna pengungkapan kasus tersebut. Sehingga tersangka berhasil ditangkap.
“Tersangka kita amankan di jalan Desa Kemang saat dibonceng sepeda motor,” katanya.
Follow Berita Okezone di Google News