Komunikasi antara korban dengan Ajudan Pribadi berlangsung alot. Bahkan, Ajudan Pribadi tak kunjung menyerahkan mobil tersebut kepada korban.
Lantaran kesal, korban melayangkan surat somasi kepada Ajudan Pribadi sebanyak tiga kali. "Kita somasi tiga kali, cuma dia hanya berjanji aja, oh iya ntar saya balikan, oh iya nanti saya cicil. Tapi saat sampai kita buat laporan polisi, tidak ada sama sekali apa yang dia omongkan itu terwujud gitu. Makanya kita polisikan soalnya cuma janji-janji aja," ujarnya.
Ajudan Pribadi ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Ia ditangkap di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin 13 Maret 2023.
"Kita telah amankan satu orang inisial A yang bersangkutan adalah selebgram sementara masih berporses di kita. Kita amanakan kemarin di Makassar," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan di kantornya, Selasa 14 Maret 2023.
Penangkapan terhadap A, kata Andi, dilakukan berdasarkan laporan yang dilayangkan korban sekitar November 2022 lalu. Dalam laporan itu, total kerugian yang dialami korban diduga mencapai Rp1,3 miliar.
Namun, Andri belum bisa menjelaskan rinci modus penipuan yang dilakukan Akbar. Ia bilang, akan disampaikan saat rilis dalam waktu dekat.
(Arief Setyadi )