Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Deportasi Komika Asal Rusia, Ini Penjelasan Imigrasi

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 15 Maret 2023 |06:21 WIB
Deportasi Komika Asal Rusia, Ini Penjelasan Imigrasi
Imigrasi deportasi komika asal Rusia (Foto: Antara)
A
A
A

BALI - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Selasa, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial SS karena dia menyalahgunakan izin tinggalnya dengan bekerja sebagai komika/komedian di Bali.

“SS telah diamankan sejak 8 Maret 2023, dan SS akan dideportasi pada malam hari ini (14/3), dan kami usulkan penangkalan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi dilansir Antara, Rabu (15/3/2023).

Ia lanjut menjelaskan Imigrasi Denpasar mengawasi SS melalui aktivitas dia di media sosial dan secara langsung saat dia tampil sebagai komika stand-up comedy di Bali, salah satunya di Riverside Convention Center, Denpasar.

SS saat diperiksa oleh Imigrasi Denpasar sempat tidak mengakui profesinya sebagai komika di Bali, tetapi Imigrasi telah melihat langsung pertunjukan SS dan mengantongi beberapa brosur pertunjukan sebagai bukti.

Padahal, Tedy menyampaikan SS masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan Izin Tinggal Kunjungan Sosial Budaya (B211), yang masa berlakunya 7 Maret 2023 sampai dengan 5 Mei 2023.

Visa B211 merupakan izin satu kali kunjungan perjalanan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negara asing di antaranya untuk keperluan wisata, bertemu keluarga, kegiatan sosial, kegiatan seni dan budaya nonkomersial, tugas pemerintahan, aktivitas olahraga nonkomersial, studi banding, pembicaraan bisnis, pembelian barang, dan transit.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement