Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Deportasi Komika Asal Rusia, Ini Penjelasan Imigrasi

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 15 Maret 2023 |06:21 WIB
Deportasi Komika Asal Rusia, Ini Penjelasan Imigrasi
Imigrasi deportasi komika asal Rusia (Foto: Antara)
A
A
A

WNA yang bekerja di Indonesia tidak dapat menggunakan izin tinggal B211, mengingat mereka diwajibkan mengantongi visa tinggal terbatas untuk bekerja (C312).

Oleh karena itu, Imigrasi Denpasar menjerat SS dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal itu mengatur Imigrasi berhak menindak WNA yang melanggar aturan hukum di Indonesia, melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Tedy menyebut SS telah menyiapkan tiket kepulangannya sehingga ia dapat cepat dideportasi ke Rusia.

Dalam jumpa pers yang sama, Tedy menyampaikan Imigrasi Denpasar pada Selasa juga mendeportasi seorang warga negara Australia berinisial JDA. Imigrasi menahan JDA sejak Senin 13 Maret 2023 malam, setelah WNA itu diserahterimakan kepada Imigrasi dari Polda Bali.

Kepolisian sempat menahan dan menginterogasi JDA karena dia menerima bungkusan paket berisi 99 butir obat, yang masuk kategori narkotika golongan I. Akan tetapi, kepolisian pada akhirnya tidak menjerat JDA dengan Undang-Undang Narkotika, karena paket berisi 99 butir tablet Dexamfetamina yang dia terima itu merupakan obat untuk gangguan pemusatan perhatian (ADHD) yang dia derita.

Paket tersebut pun dikirim langsung oleh ayahnya JDA dari Australia, dan telah dilengkapi dengan resep dokter, surat dari UNISA Health Medical, dan beberapa dokumen penyerta lainnya.

Oleh karena itu, JDA setelah diinterogasi oleh Polda Bali, dibawa ke Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian.

“Atas perbuatan JDA, maka yang bersangkutan dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. JDA dideportasi malam ini (14/3), dan akan kami usulkan penangkalan,” kata Tedy.

Kantor Imigrasi Denpasar sejak Januari 2023 sampai 14 Maret 2023 telah mendeportasi 15 warga negara asing yang tinggal di Bali.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement