JAKARTA - Mario Dandy melakukan penganiayaan berat yang terhadap anak pengurus GP Ansor David Ozora. Permasalahan ini kian melebar.
Kini ditemani kuasa hukum, sosok APA melaporkan Mario Dandy, Shane Lukas dan AG.
“Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP 14 maret, LP kita sudah sampai di Jatanras," kata kuasa hukum APA, Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).
Dia menjelaskan, laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Fitnah.
Dalam laporannya, pihak APA sudah memberikan bukti kepada tim penyidik. Walau begitu, dia tidak menyebutkan secara rinci bukti apa yang sudah diberikan.
APA tengah menunggu jadwal pemeriksaan penyidik terkait laporannya itu. “Sehingga kita nanti menunggu panggilan Amanda untuk BAP (berita acara pemeriksaan) LP memberikan keterangan," jelasnya.