Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis bebas terhadap Henry Surya pada Selasa 24 Januari 2023. Henry Surya merupakan terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya .
Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim Syafrudin Ainor menyatakan Henry Surya tidak bersalah atas tindak pidana penggelapan. Pantauan MNC Portal di lokasi, suara Hakim makin tak terdengar saat membacakan amar putusan.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.