Hal tersebut, kata dia, dilakukan karena putusan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut menyebut pelanggaran yang terjadi bukan tindak masuk pidana, tapi perdata.
"Dalam seminggu ke depan kami akan lakukan bedah kasus atau eksaminasi dengan melibatkan beberapa perguruan tinggi beserta penjelasan yuridis dari Kementerian Koperasi dan UKM, Kejaksaan Agung, dan Polri. Secepatnya itu akan dilakukan," kata Mahfud, Rabu (1/3/2023).
(Widi Agustian)