Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Lukas Enembe, KPK Blokir Rekening Rp81,8 Miliar dan Rp361 Juta

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 16 Maret 2023 |17:50 WIB
Korupsi Lukas Enembe, KPK Blokir Rekening Rp81,8 Miliar dan Rp361 Juta
Kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe (Foto: Antara)
A
A
A

KPK memastikan bakal menuntaskan kasus korupsi Lukas Enembe. Saat ini, kasus tersebut dituntaskan lewat pemeriksaan saksi-saksi. KPK masih akan memanggil para saksi untuk penyidikan Lukas.

"Hingga kini tim penyidik telah memeriksa saksi sekitar 90 orang , termasuk ahli digital forensik, ahli accoaunting forensik dan ahli dari kesehatan," tambahnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement