Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Lukas Enembe, KPK Blokir Rekening Rp81,8 Miliar dan Rp361 Juta

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 16 Maret 2023 |17:50 WIB
Korupsi Lukas Enembe, KPK Blokir Rekening Rp81,8 Miliar dan Rp361 Juta
Kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA – Rekening milik Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) senilai Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura (Rp361 juta) diblokir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemblokiran ini terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe (LE).

"Tim telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp81,8 miliar dan SGD31.559," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).

Ali mengatakan, pihaknya juga telah melakukan penyitaan uang maupun aset dalam proses penyidikan perkara Lukas Enembe. Ali membeberkan, uang yang telah disita senilai Rp50,7 miliar. Sedangkan aset yang disita yakni, emas batangan, cincin batu mulia, hingga empat unit mobil.

"Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp50,7 miliar. Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan empat unit mobil,” lanjutnya.

Uang dan aset yang disita tersebut diduga hasil suap dan gratifikasi Lukas Enembe yang telah berubah bentuk. KPK membuka peluang menyelidiki dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas. Tapi saat ini, KPK masih fokus membuktikan Pasal suap dan gratifikasi Lukas.

"Penanganan perkara dimaksud kami fokuskan lebih dahulu pembuktian unsur Pasal suap dan gratifikasi," ujarnya.

"KPK terus kembangkan lebih lanjut perkara dimaksud dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka," sambungnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement