TANGERANG - Kantor Imigrasi Tangerang memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di wilayahnya setelah tingkah laku turis asing di Bali menjadi sorotan. Imigrasi Tangerang tak segan mendeportasi WNA bermasalah tersebut, baik karena menyalahi aturan hingga meresahkan masyarakat.
"Kejadian di Bali itu, adanya WNA yang meresahkan tentu jadi perhatian kami, begitu di Tangerang. Yang mana, keberadaan WNA di sini itu, rata-rata adalah TKA (tenaga kerja asing-red). Ada juga yang membuat masalah hingga akhirnya kita tindak dengan deportasi," kata Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto, Rabu (15/3/2023).
Ia melanjutkan, setidaknya ada 19 WNA di Tangerang yang dideportasi selama Januari hingga Maret 2023. Mereka dideportasi lantaran melanggar adminitrasi hingga mengganggu ketertiban di lingkungan masyarakat.
"Ada 19 WNA yang kita deportasi. Rata-rata overstay hingga meresahkan masyarakat. Yang dideportasi itu berasal dari negara China, Nigeria, dan Kenya," tuturnya.
Sementara itu, Kasi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Oni Armadya mengatakan, atas kondisi ini, pihaknya terus meningkatkan pengawasan. Cara berkoordinasi dengan masyarakat.