Dengan tarif Rp35.000 per jam, dia mengatakan, penyewa mendapatkan fasilitas berupa, kasur, tisu, kipas angin dan kamar mandi dalam, kedua tersangka juga bersedia untuk membelikan alat kontrasepsi kepada penyewa.
“Tersangka ZA dan RM mulai menyewakan kamar kost sejak November 2022 yang lalu, keduanya mengaku menggunakan uang sewa kamar kost untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata dia.
Atas perbuatannya, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka ZA dan RM dikenakan pasal 296 KUHP.
“Barang siapa yang pekerjaannya atau kebiasaannya mengadakan atau mempermudah perbuatan cabul dengan orang lain, dipidana penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan,” kata dia.
(Widi Agustian)