Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bongkar Penyelundupan Pakaian Impor Bekas ke Bali Senilai Rp1,1 Miliar

Mohamad Chusna , Jurnalis-Senin, 20 Maret 2023 |14:28 WIB
Polisi Bongkar Penyelundupan Pakaian Impor Bekas ke Bali Senilai Rp1,1 Miliar
Polda Bali membongkar penyelundupan pakaian impor bekasi ke Bali. (MPI/Chusna)
A
A
A

Dari kedua pelabuhan, barang lalu dikirim lewat jalur darat ke Pasar Gede Bage Bandung.

"Lalu pengiriman ke Bali menggunakan truk," ungkap Putu Jayan.

J dan B dijerat pasal 62 ayat 1 pasal 8 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 55 dan 53 KUHP.

"Ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda Rp2 miliar," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement