Dari kedua pelabuhan, barang lalu dikirim lewat jalur darat ke Pasar Gede Bage Bandung.
"Lalu pengiriman ke Bali menggunakan truk," ungkap Putu Jayan.
J dan B dijerat pasal 62 ayat 1 pasal 8 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 55 dan 53 KUHP.
"Ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda Rp2 miliar," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.