Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud : 35 Terdakwa Pelanggaran HAM Berat karena Tak Dapat Dibuktikan dalam Persidangan

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 20 Maret 2023 |07:41 WIB
Mahfud : 35 Terdakwa Pelanggaran HAM Berat karena Tak Dapat Dibuktikan dalam Persidangan
Menko Polhukam Mahfud MD. (Dok Kemenko Polhukam)
A
A
A

Namun, Mahfud menjelaskan, Mahfud, pemerintah telah mengambil langkah lain dengan membentuk Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Ham Berat masa lalu (PPHAM). Tim itu dibentuk dalam upaya menangani pelanggaran HAM berat yang menitikberatkan pada pemulihan korban.

"Kebijakan penyelesaian ini, diambil sebagai wujud tanggung jawab negara dalam upaya memenuhi hak-hak sipil, politik, maupun hak ekonomi, sosial dan budaya dari korban peristiwa pelanggaran HAM berat. Tim ini berbicara pada korban, bukan bicara siapa pelaku," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement