Mahfud mengungkap, pemerintah akan melawan habis-habisan dan adu kekuatan. Terlebih, perlawanan yang dilakukan tidak melanggar hukum.
"Kami juga pemerintah ngelawan, tidak apa-apa, benar. Tidak dilarang oleh hukum ketika pengadilan, misalnya, membebaskan kasus Indosurya. Ada perbuatannya tapi bukan pidana, pun memang ada di ilmu hukum. Tapi di mana ya ontslag-nya," katanya.
"Ok nanti kita adu argumennya. Kita katakan pemerintah akan melawan habis habisan kalau perlu adu kuat, tangkap lagi sekarang. Yang sudah diputus ok, kita coba naik banding, tapi yang belum diputus kasusnya kan banyak ini triliunan," sambungnya.
(Nanda Aria)