Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kepala PPATK Ungkap Asal-Asul Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun

Kiswondari , Jurnalis-Selasa, 21 Maret 2023 |17:54 WIB
Kepala PPATK Ungkap Asal-Asul Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun
Tangkapan layar media sosial
A
A
A

JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut, temuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 349 triliun tidak dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada di Kemenkeu.

 BACA JUGA:

Hal itu diungkapkan Ivan saat menjawab pertanyaan anggota dan pimpinan Komisi III DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

“Jadi, Rp 349.847.187.000.000,- itu bukan, ini kita tidak semua bicara tentang tindak pidana yang dilakukan Kementerian Keuangan, bukan di Kementerian Keuangan, tapi terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal,” ujarnya.

Temuan TPPU itu banyak terkait dengan kasus ekspor-impor dan juga perpajakan. Dalam ekspor-impor misalnya, jumlahnya bisa mencapai lebih dari Rp 100 triliun atau Rp 40 triliun.

“Itu kebanyakan terkait dengan kasus impor-ekspor, kasus perpajakan, di dalam satu kasus saja kalau kita bicara ekspor-impor itu bisa lebih dari Rp 100 triliun, lebih dari Rp 40 triliun, itu bisa melibatkan,”tuturnya.

 BACA JUGA:

Dia membeberkan tiga hal dalam temuan PPATK ini. Pertama, LHA (laporan hasil analisis) yang PPATK sampaikan itu ada LHA yang terkait dengan oknum; kedua, ada LHA yang terkait oknum dan institusinya, semisalnya kasus ekspor-impor dan perpajakan, serta hukum yang terlibat; dan ketiga, PPATK tidak menemukan oknumnya tapi menemukan tindak pidana asalnya.

“Jadi tindak pidana asal misalnya kepabeanan, perpajakan, itu yang kita sampaikan kepada penyidiknya,” tegasnya.

Dengan demikian, dia menegaskan, temuan Rp 349 triliun ini sama sekali tidak bisa diterjemahkan bahwa tindak pidananya terjadi di Kemenkeu, karena ini jauh berbeda. Sehingga, kalimat transaksi janggal di Kemenkeu juga kalimat yang salah. “Itu yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan,” jelas Ivan.

Dia mencontohkan, saat PPATK menyerahkan kasus korupsi ke KPK, itu bukan tentang orang KPK, melainkan karena tindak pidana korupsi itu merupakan penyidik TPPU, dan pidana asalnya adalah KPK. Lalu pada saat PPATK menyerahkan LHA kasus narkotika kepada Badan Narkotika Nasional (BNN), itu bukan berarti ada tindak pidana narkotika di BNN, tapi terkait dengan institusi BNN.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement