Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebutkan, berkas dugaan kasus penganiayaan terhadap anak Pengurus Pusat GP Ansor, D dengan perkara AG sejatinya telah dinyatakan lengkap alias P21. Maka itu, polisi bakal melakukan pelimpahan tahap 2 berkas AG tersebut pada Selasa (21/3/2023) ini.
BACA JUGA:
"Untuk anak yang berkonflik dengan hukum AG sudah P21 oleh pihak Kejaksaan sehingga pihak penyidik akan melakukan proses pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan," katanya.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.