JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka.
BACA JUGA:
Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan perkara dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, berdasarkan hasil temuan dan perhitungan sementara tim KPK, Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi berupa uang yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Selanjutnya, uang tersebut dialihkan atau telah berubah bentuk menjadi aset yang bernilai ekonomis.
"Untuk dugaan penerimaan gratifikasi yang kemudian berubah aset, sejauh ini sebagai bukti permulaan sekitar puluhan miliar rupiah," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).
BACA JUGA:
Penetapan tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Gazalba Saleh ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Sebelumnya, Gazalba Saleh telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dalam perkara suap, Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anak buahnya yakni, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA, Prasetio Nugroho (PN) dan Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN).