Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Cuci Uang Hasil Gratifikasi Puluhan Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 23 Maret 2023 |09:26 WIB
Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Cuci Uang Hasil Gratifikasi Puluhan Miliar
Hakim Gazalba Saleh/Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka.

 BACA JUGA:

Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan perkara dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, berdasarkan hasil temuan dan perhitungan sementara tim KPK, Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi berupa uang yang mencapai puluhan miliar rupiah.

Selanjutnya, uang tersebut dialihkan atau telah berubah bentuk menjadi aset yang bernilai ekonomis.

"Untuk dugaan penerimaan gratifikasi yang kemudian berubah aset, sejauh ini sebagai bukti permulaan sekitar puluhan miliar rupiah," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).

 BACA JUGA:

Penetapan tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Gazalba Saleh ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Sebelumnya, Gazalba Saleh telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dalam perkara suap, Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anak buahnya yakni, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA, Prasetio Nugroho (PN) dan Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement