JAKARTA - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan bahwa masyarakat umum tidak dilarang untuk melakukan buka puasa bersama pada Bulan Ramadhan tahun ini 1444 Hijriah.
Hal tersebut menanggapi kontroversi pelarangan buka puasa yang tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
"Hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," kata Pramono dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/3/2023).
Pramono mengatakan bahwa larangan buka puasa bersama tersebut hanya diperuntukkan kepada para menteri koordinator, menteri, dan kepala lembaga pemerintah.