Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Tunjuk Heru Widodo sebagai Pengacara di Sidang Banding Putusan Penundaan Pemilu

Irfan Maulana , Jurnalis-Jum'at, 24 Maret 2023 |14:50 WIB
KPU Tunjuk Heru Widodo sebagai Pengacara di Sidang Banding Putusan Penundaan Pemilu
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dalam proses banding putusan penundaan Pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya.

Walau begitu, KPU sebelumnya percaya diri tak menggunakan kuasa hukum. Dalam banding perkara ini, KPU RI menunjuk Heru Widodo Law Office sebagai kuasa hukum.

Penunjukan kuasa hukum itu dinilai sebagai bentuk keseriusan penyelenggaraan Pemilu tersebut dalam menghadapi sidang banding.

"Kami menekankan bahwa kami sangat serius, jadi penggunaan kaasa hukum sebagai bentuk keseriusan KPU menghadapi proses hukum ini," ujar Ketua Divisi Teknis pada KPU Idham Kholik kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (24/3/2023).

Keputusan untuk menggunakan kuasa hukum itu diputuskan KPU RI pada saat rapat pleno soal Bandung tersebut beberapa waktu lalu.

"Kan yang terpenting kami sebagai penyelenggara pemilu diamanahkan Undang-Undang Pemilu kami bekerja dengan penuh dedikasi bagaimana amanah konstitusi pemilu dijalankan setiap lima tahun kami sangat serius," ungkap dia..

KPU sebelumnya berencana menghadapi sendiri sidang banding atas putusan gugatan Partai Prima di PN Jakpus. Dimana, pada putusan tersebut PN Jakpus meminta KPU RI untuk menunda Pemilu 2024.

Saat itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya juga tidak akan menghadirkan saksi dan kuasa hukum pada sidang tersebut.

"KPU tidak menghadirkan saksi dan KPU cukup menghadapi sendiri persidangan tersebut," ujarnya kepada wartawan, Selasa, (7/3/2023).

(Widi Agustian)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement