SAMPANG - Dua pemuda diduga membawa Narkoba berhasil diamankan oleh jajaran Satreskoba Polres Sampang di Jl Raya Banyuates Kabupaten Sampang, Rabu (22/03/2023) sekitar Jam 19:30 WIB
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti satu plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,45 gram dan satu unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna biru.
IPDA Sujianto SH, Kasi Humas Polres Sampang mengungkap pelaku yakni inisial A asal kecamatan Ketapang dan M asal Kecamatan Banyuates.
"Petugas telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika," katanya
Menurut Sujianto pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan pelaku petugas menemukan barang bukti sabu di tanah yang dijatuhkan oleh pelaku.
"Barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat ± 0,45 gram yang dijatuhkan ke tanah oleh pelaku," ujarnya
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatanya pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Nanda Aria)