JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta kepada kepolisian untuk menindaklanjuti laporan dari pihak keluarga terkait kematian Bripka Arfan Saragih, anggota Satuan Lalu Lintas Polres Samosir.
"Terkait laporan keluarga almarhum, jika ada temuan bukti yang menguatkan dugaan keluarga, maka laporan dugaan pembunuhan perlu ditindaklanjuti oleh Polda Sumatera Utara," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Menurut Poengky, kepolisian harus melakukan penbuktian dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI). Ia juga menyatakan bahwa, polisi harus mengusut apa benar ada dugaan ancaman terkait hal itu.
"Decara profesional dengan dukungan scientific crime investigation, termasuk memeriksa apakah benar Kapolres Samosir mengancam almarhum seperti yang diduga keluarga," ujar Poengky.
Di sisi lain Kompolnas, kata Poengky, berharap, pihak kepolisian bekerja secara akuntabel dan transparan dalam proses pengusutan perkara ini.
"Kami juga berharap kasus ini dapat disampaikan secara transparan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas," ucap Poengky.
Sebelumnya, Bripka Arfan Saragih seorang anggota Satlantas Polres Samosir tewas diduga bunuh diri dengan meminum racun sianida.
Polisi menyebut tindakan bunuh diri Bripka Arfan Saragih karena yang bersangkutan diduga ketahuan menggelapkan uang pajak kendaraan bermotor ratusan warga Kabupaten Samosir sebanyak Rp2,5 miliar.
Follow Berita Okezone di Google News