HONG KONG - Polisi Hong Kong pada Minggu (26/3/2023) mengizinkan demonstrasi berskala kecil dengan pembatasan ketat. Demonstrasi itu adalah unjuk rasa pertama yang disetujui otoritas Hong Kong sejak berlakunya undang-undang keamanan nasional pada 2020.
Puluhan pengunjuk rasa diharuskan memakai tali bernomor dan dilarang mengenakan masker, karena polisi memantau aksi mereka dalam menentang proyek reklamasi tanah dan pengolahan sampah yang diusulkan.
Para peserta meneriakkan slogan-slogan menentang proyek reklamasi sambil berpawai di tengah hujan dengan membawa spanduk di distrik timur Tseung Kwan O, tempat proyek tersebut akan dibangun.
Menurut laporan Reuters, beberapa warga mengkritik pembatasan aksi mereka, yang mencakup maksimal 100 peserta, menurut surat tujuh halaman dari polisi kepada penyelenggara.
"Kita perlu memiliki budaya protes yang lebih berjiwa bebas," kata James Ockenden, 49 tahun, yang berbaris bersama ketiga anaknya, dikutip VOA.
"Namun ini semua sudah diatur sebelumnya dan diberi nomor dan itu hanya menghancurkan budaya dan pasti akan membuat orang tidak datang,” tukasnya.
Polisi memberi izin penyelenggara acara untuk menggelar protes dengan syarat mereka tidak akan melanggar undang-undang keamanan nasional, termasuk melakukan atraksi atau melakukan orasi yang menghasut.
Follow Berita Okezone di Google News