Share

Pembatasan Ketat, Polisi Hong Kong Awasi Demonstrasi Resmi Pertama Sejak 2020

Susi Susanti, Okezone · Senin 27 Maret 2023 15:30 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 27 18 2788072 pembatasan-ketat-polisi-hong-kong-awasi-demonstrasi-resmi-pertama-sejak-2020-5pk0HxFx3x.jpg Polisi Hong Kong mengawasi aksi demonstrasi (Foto: AP)

HONG KONG - Polisi Hong Kong pada Minggu (26/3/2023) mengizinkan demonstrasi berskala kecil dengan pembatasan ketat. Demonstrasi itu adalah unjuk rasa pertama yang disetujui otoritas Hong Kong sejak berlakunya undang-undang keamanan nasional pada 2020.

Puluhan pengunjuk rasa diharuskan memakai tali bernomor dan dilarang mengenakan masker, karena polisi memantau aksi mereka dalam menentang proyek reklamasi tanah dan pengolahan sampah yang diusulkan.

Para peserta meneriakkan slogan-slogan menentang proyek reklamasi sambil berpawai di tengah hujan dengan membawa spanduk di distrik timur Tseung Kwan O, tempat proyek tersebut akan dibangun.

Menurut laporan Reuters, beberapa warga mengkritik pembatasan aksi mereka, yang mencakup maksimal 100 peserta, menurut surat tujuh halaman dari polisi kepada penyelenggara.

"Kita perlu memiliki budaya protes yang lebih berjiwa bebas," kata James Ockenden, 49 tahun, yang berbaris bersama ketiga anaknya, dikutip VOA.

"Namun ini semua sudah diatur sebelumnya dan diberi nomor dan itu hanya menghancurkan budaya dan pasti akan membuat orang tidak datang,” tukasnya.

Polisi memberi izin penyelenggara acara untuk menggelar protes dengan syarat mereka tidak akan melanggar undang-undang keamanan nasional, termasuk melakukan atraksi atau melakukan orasi yang menghasut.

Follow Berita Okezone di Google News

"Beberapa pelanggar hukum mungkin ikut dalam unjuk rasa itu untuk mengganggu ketertiban umum atau bahkan terlibat dalam kekerasan ilegal," kata polisi memperingatkan dalam surat mereka.

Penyelenggara mengatakan hingga 50 orang akan turut turun ke jalan dalam protes pertama yang disahkan oleh polisi kota selama beberapa tahun itu.

Permohonan untuk menyelenggarakan unjuk rasa lain, termasuk penyalaan lilin pada 4 Juni untuk memperingati korban penumpasan Lapangan Tiananmen China pada 1989, ditolak dengan alasan terkait jarak sosial Covid.

Padahal pembatasan Covid di Hong Kong dihapus tahun ini, menyusul keputusan China untuk mengakhiri kebijakan ‘nol-Covidnya’.

Seperti diketahui, China memberlakukan undang-undang keamanan nasional pada Juni 2020 sebagai tanggapan atas protes pro-demokrasi yang berlarut-larut pada 2019. Akibatnya, pihak berwenang membatasi kebebasan dan menangkap sejumlah politisi dan aktivis oposisi.

Beberapa pemerintah Barat mengkritik undang-undang tersebut sebagai alat represi. Namun pihak berwenang China berkilah dengan mengatakan undang-undang tersebut telah memulihkan stabilitas di kota pusat keuangan tersebut.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini