Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dituntut 20 Tahun dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara Ajukan JC

Martin Ronaldo , Jurnalis-Senin, 27 Maret 2023 |18:55 WIB
Dituntut 20 Tahun dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara Ajukan JC
Ilustrasi/Foto: Okezone
A
A
A

 

JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengajukan diri sebagai justice colloborator dalam kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa.

Permohonan itu disampaikan pengacara Dody, Adriel Viari Purba, kepada majelis hakim di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Pengacara Dody mengajukan status justice colloborator dikarenakan kliennya telah mengungkap fakta terkait seorang jenderal bintang dua yang terlibat kasus narkotika.

 BACA JUGA:

"Kami ingin mengajukan permohonan status justice collaborator terhadap terdakwa Dody Prawiranegara di mana mulai dari awal proses penyidikan, penuntutan sampai persidangan sudah mengungkap seluruh fakta-fakta persidangan sampai jenderal bintang 2, Yang Mulia," kata penasihat hukum Dody.

"Kami mohon sesuai prinsip keadilan dan mekanisme beracara kami mohon kiranya permohonan ini dapat diterima di depan persidangan ini sehingga masyarakat bisa melihat bahwa kejujuran masih bisa dipertimbangkan dalam persidangan ini. Kami mohon kami serahkan ke hadapan Yang Mulia," tambahnya.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement