Usai Sholat Isya, pemilik rumah yang mendapati rumahnya acak-acakan dan barang hilang langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolresta Sleman. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi.
Petugas akhirnya mengantongi identitas pelaku dan mengetahui keberadaan para pelaku. Melalui pengejaran yang dilakukan oleh petugas Polresta Sleman, tersangka akhirnya ditangkap di kawasan Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, pada 8 Maret 2023.
Pihaknya terus mendalami kasus ini. Untuk melihat ada tidaknya keterkaitan tiga tersangka, dengan sindikat pencurian yang merusak rumah korban-korbannya. Pasalnya, di Semarang juga ada kejadian serupa.
"Atas kasus tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.
(Arief Setyadi )