Â
PALEMBANG - Oknum PNS Dinas Kesehatan (Dinkes), Wenni Agustian, di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam tuntutannya, JPU Kejati Sumsel, Rini Purnamawati mengatakan bahwa terdakwa yang ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di kediamannya, menyatakan perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar narkotika golongan 1 bukan jenis tanaman lebih dari 5 gram.
 BACA JUGA:
"Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun tahun 2009 tentang narkotika, menjatuhi pidana terhadap terdakwa Wenni Agustin dengan pidana penjara selama 10 tahun. Selain itu terdakwa dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara," ujar Rini di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi di PN Palembang, Senin (27/3/2023).
Setelah membacakan tuntutan, sidang lanjutan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa atau pledoi secara tertulis melalui penasihat hukum.
 BACA JUGA:
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa Wenni Agustin diringkus, Rabu (7/12/2023), di kediamannya di Dusun I Desa Serigeni, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI.
Bahwa dalam waktu tersebut terdakwa didatangi oleh Jon (belum tertangkap) yang membawa narkotika yaitu 16 butir ekstasi warna abu-abu logo Gucci dengan berat 6,461 gram dan sabu dengan berat 13,843 gram yang akan diserahkan kepada pemesan melalui terdakwa dengan upah sebesar Rp500 ribu.
Follow Berita Okezone di Google News