Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal 2 Pengganti Perwira Tinggi yang Masuki Masa Pensiun, Ini Kata Polri

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 28 Maret 2023 |14:10 WIB
Soal 2 Pengganti Perwira Tinggi yang Masuki Masa Pensiun, Ini Kata Polri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto : MNC Portal/Carlos Roy Fajarta)
A
A
A

JAKARTA - Polri menyatakan akan menerbitkan surat telegram terkait 2 perwira tinggi (Pati) berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) yang telah memasuki masa pensiun pada Maret 2023.

Kedua Pati itu adalah Kabaharkam Polri Komjen Arief Sulistyanto dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.

"Nanti tunggu TR (telegram). Belum tahu (keluarnya), TR kan Telegram Rahasia. Nanti kita akan sampaikan ya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Ramadhan menjelaskan, menilai peraturan yang ada, apabila seorang personel Polri telah memasuki masa pensiun, internal Korps Bhayangkara akan menerbitkan surat telegram untuk mengganti posisi tersebut.

"Dalam Perpol, pasti kalau sudah memasuki masa pensiun ya, pasti nanti akan ada waktunya. Kita tunggu saja," ujar Ramadhan.

Sebagaimana diketahui, sebagai anggota Polri, masa pensiun sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebagaimana termaktub dalam aturan itu, batas maksimum seorang personel Polri adalah 58 tahun. Hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat (2). Masih dalam pasal tersebut di ayat (3) mengatur soal seorang yang pensiun diberikan kesempatan selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement