5. Satpol PP
Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP adalah satuan kepolisian yang bukan termasuk dari Polri. Tugas Satpol PP yaitu mengamankan, menertibkan, dan menegakkan Perda (Peraturan Daerah).
6. Polsuska
Selanjutnya ada Polsuska atau Kepolisian dalam Bidang Kereta Api. Polsuska memiliki wewenang untuk melaksanakan kepolisian dalam bidang perkeretaapian.
Kehadiran Polsuska untuk mendampingi kondektur dalam pengecekan tiket penumpang. Selain itu, Polsuska bertugas untuk mengamankan dan menertibkan pengguna jasa kereta api baik di Stasiun maupun di lokasi aset milik KAI.
(RIN)
(Rani Hardjanti)