Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Geledah Rumah dan Kantor Bupati Kapuas, Sita Dokumen Kasus Suap

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 29 Maret 2023 |11:32 WIB
KPK Geledah Rumah dan Kantor Bupati Kapuas, Sita Dokumen Kasus Suap
Bupati Kapuas dan istrinya ditahan KPK. (Foto: Arie Dwi)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi rampung menggeledah dua lokasi berbeda di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Selasa, 28 Maret 2023. Dua lokasi tersebut yakni, rumah pribadi dan Kantor Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat (BBSB).

"Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang ada di Kabupaten Kapuas, Kalteng. Lokasi di maksud yaitu rumah kediaman pribadi tersangka BBSB dan Kantor Bupati Kapuas," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (29/3/2023).

Tim berhasil mengamankan dokumen yang diduga berkaitan dengan korupsi pemotongan anggaran dan penerimaan suap Ben Brahim S Bahat. Dokumen tersebut selanjutnya akan dianalisis guna proses penyitaan.

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen yang dapat menerangkan dugaan perbuatan para tersangka," terang Ali.

"Penyitaan dan analisis segera dilakukan dan nantinya akan dikonfirmasi pada para saksi yang dipanggil oleh tim penyidik," sambungnya.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni yang merupakan Anggota DPR RI Fraksi NasDem sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemotongan anggaran Pemkab Kapuas dan penerimaan suap.

Ben Brahim dan istrinya diduga bekerja sama untuk memperkaya diri dengan meminta para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kapuas memenuhi fasilitas serta kebutuhan pribadi. Di mana sumber uang tersebut berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Kapuas.

Tak hanya itu, Ben Brahim juga diduga menerima suap dari pihak swasta di Kabupaten Kapuas. Adapun, uang suap yang diterima Ben berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas.

Total, Ben menerima uang dari hasil pemotongan anggaran hingga penerimaan suap sebesar Rp8,7 miliar. Sebagian dari uang panas Ben dan istrinya tersebut diduga mengalir ke dua lembaga survei nasional.

KPK menduga uang hasil korupsi tersebut digunakan Ben dan Ary untuk ongkos politik. Ben Brahim menggunakan uang haram tersebut untuk maju di Pemilihan Bupati (Pilbup) Kapuas dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah. Sedangkan Ary Egahni untuk maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

Atas perbuatannya, pasutri tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement