Adapun, ruang sidang 7 merupakan ruangan yang biasa dipakai untuk persidangan perkara anak hingga sidang-sidang tertutup lainnya.
Sebelumnya diberitakan, Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, hakim bakalan melakukan musyawarah diversi terhadap perkara AG dengan keluarga korban, D. Hanya saja, proses musyarawah diversi tersebut dilakukan secara tertutup.
"Dilakukan tertutup di ruang mediasi, yang mana hanya dihadiri keluarga dan kuasa hukum korban, terdakwa, keluarga dan kuasa hukum terdakwa, Bapas, tokoh, dan jaksa," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan, kemarin.
(Nanda Aria)