Dalam kasus ini penyidik telah menangkap 3 orang pihak agen travel umrah yang menipu dan menelantarkan jamaah di Arab Saudi. Dua di antaranya Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48).
Keduanya merupakan pasangan suami istri pemilik agen travel umroh PT Naila. Sementara satu orang lain yang ditangkap adalah Hermansyah selaku direktur utama.
Mahfudz, Halijah, dan Hermansyah sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)