LAMPUNG TIMUR – Seorang warga Kecamatan Raman Utara, harus berurusan dengan Polisi, akibat membuat laporan kejadian tindak pidana palsu.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim IPTU Johannes pada Rabu (29/3/23) mengatakan, tersangka berinisial IS (30), warga desa Raman Aji kecamatan Raman Utara.
"Tersangka yang memiliki latar belakang terlilit hutang, berpura-pura melaporkan peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) palsu, yang menimpa dirinya, dengan kerugian sepeda motor N Max," ujarnya.
Pelaku malaporkan ke Polsek Raman Utara bahwa pada Selasa (28/3/23) sekira pukul 11.15 Wib, saat IS sedang mengendarai sepeda motor.
Tiba-tiba dipepet oleh 4 orang laki-laki, kemudian 3 orang pelaku turun dan mengeluarkan senjata api mirip dengan pistol lalu menodongkan ke wajah IS sambil berkata "cepat serahkan, dari pada saya bunuh", karena takut kemudian menyerahkan sepeda motor milik IS dan dibawa kabur ke arah Kecamatan Seputih Raman.
Berdasarkan kejadian tersebut, Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur, Team Tekab 308 Presisi Polsek Raman Utara dan Team Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Raman Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan melakukan pengecekan CCTV, berdasarkan bukti petunjuk adanya kejanggalan atas laporan IS.
Kemudian setelah dilakukan rekonstruksi berdasarkan petunjuk korban dan dihubungkan dengan alat bukti lain serta dari hasil pemeriksaan terhadap IS dan diperlihatkan rekaman CCTV, selanjutnya diakui oleh korban bahwa telah merekayasa laporan yang telah dia buat di Polsek Raman Utara, diterangkannya bahwa sepeda motornya bukan hilang, melainkan dititipkan ke seseorang di Seputih Raman sebagai jaminan utang.
Follow Berita Okezone di Google News