Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terlilit Utang, Warga Lampung Bikin Laporan Palsu Pura-Pura Dirampok

Yuswantoro , Jurnalis-Kamis, 30 Maret 2023 |00:02 WIB
Terlilit Utang, Warga Lampung Bikin Laporan Palsu Pura-Pura Dirampok
A
A
A

Selanjutnya Polisi melakukan upaya paksa terhadap barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha N Max di desa Raman Indra kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Raman Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan pasal 220 KUHPidana tentang pengaduan Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement