Selanjutnya Polisi melakukan upaya paksa terhadap barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha N Max di desa Raman Indra kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Raman Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan pasal 220 KUHPidana tentang pengaduan Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.