MALAYSIA - Malaysia menghadapi gugatan dari 137 warga pribumi. Ratusan warga itu meminta pengadilan membatalkan status mereka sebagai pemeluk Islam.
Para warga pribumi yang berasal dari Etnis Bateq Mayah itu diduga ikut dalam acara mualaf massal pada 30 tahun lalu.
Dikutip dari Malaysiakini, Kamis (30/3/2023) setelah puluhan tahun memeluk Islam, kini mereka mengajukan somasi ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur. Somasi itu dilakukan pada 28 September 2022 melalui firma hukum Fahri Azzat & Co.
BACA JUGA:
Mereka menggugat Departemen Pembangunan Orang Asli (Jakoa), direktur dan pejabatnya, Dewan Agama Islam dan Adat Melayu Pahang (Muip), pemerintah negara bagian, dan pemerintah federal.
Etnis Bateq Mayah itu menuduh perpindahan agama yang salah dan tidak sah itu dilakukan di rumah mereka di Kampung Benchah Kelubi, Merapoh, Kuala Lipis, Pahang, pada bulan April 1993.